Kesempatan Kerja

Salah satu masalah pokok pembangunan nasional adalah tingginya angka pengangguran. Pengangguran terjadi ketika jumlah kesempatan kerja yang tersedia tidak mampu menampung banyaknya jumlah penduduk yang mencari pekerjaan. Sebenarnya, penduduk adalah salah satu modal pembangunan nasional, namun jumlah penduduk
yang terlalu besar tidak otomatis akan menjadi modal yang besar bagi pembangunan, tetapi justru dapat menjadi beban. Untuk mencapai kondisi yang ideal, pemerintah berupaya memperluas kesempatan kerja dengan cara menciptakan iklim investasi yang nyaman serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga sesuai dengan kebutuhan pasar. Kesempatan kerja (demand for labor) dapat diartikan sebagai peluang ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja) untuk diisi oleh para pencari kerja.

Penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan, tetapi bertujuan untuk menetap. Jumlah penduduk yang banyak berarti banyak pula tanggungan negara terutama dalam upaya menciptakan kesempatan kerja. Penduduk yang berada dalam usia kerja (produktif) disebut tenaga kerja (man power). Usia kerja tersebut antara 15 – 65 tahun.

Tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja terdiri mereka yang bekerja, yang menganggur (pengangguran), dan mencari pekerjaan (pencari kerja). Sedangkan bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, dan yang lainnya, seperti penyandang cacat mental ataupun lainnya yang membuat seseorang tidak produktif.

Penduduk yang bekerja dibagi menjadi yang bekerja penuh dan yang tidak bekerja penuh (pengangguran terselubung/ disguised unemployment/ setengah pengangguran). Angkatan kerja yang bekerja dikategorikan bekerja penuh apabila dalam seminggu memiliki jam kerja selama 35 jam atau lebih.