Lembaga Keuangan Non Bank atau lembaga keuangan bukan bank – merupakan pembahasan lanjutan dari lembaga keuangan Bank yang sebelumnya sudah kami posting (Anda dapat membaca materi tentang lembaga keuangan bank, disini). Pada bagian kali ini, Anda akan mempelajari ; pengertian lembaga keuangan non bank, jenis-jenis lembaga keuangan non bank dan contohnya.
Secara sederhana, pengertian lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang bertugas menyalurkan uang atau dana dari kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan tujuan untuk memperlancar aliran uang dalam perekonomian. Secara umum, lembaga keuangan ini dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Pengertian lembaga keuangan non Bank.
Lembaga Keuangan Non Bank dapat diartikan sebagai semua lembaga/ badan keuangan, yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank. Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, kegiatan utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Berarti lembaga keuangan yang kegiatan utamanya selain itu, termasuk kategori lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank ini dibuat pemerintah untuk tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Baca : Lembaga keuangan Bank
Lembaga keuangan bukan bank
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman jangka pendek (kurang dari 1 tahun) dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak Pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan. Jaminan dapat berupa barang-barang berharga seperti perhiasan, sepeda motor, mobil, dan barang-barang elektronik (biasanya berupa barang bergerak). Di Indonesia, usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum (perum) Pegadaian yang merupakan perusahaan BUMN di bawah Departemen Keuangan.
2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Leasing termasuk salah satu perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah, dengan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Misalnya seorang nasabah membutuhkan barang modal, seperti mesin pabrik dan mobil. Ia dapat menyewa atau membeli secara kredit dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing juga dapat bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Beberapa contoh perusahaan leasing yaitu PT Adira, PT FIF, dan PT SINAR MAS yang bergerak di bidang leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang mengusahakan leasing peralatan elektronik.
3. Koperasi simpan pinjam.
Pengertian koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Bunga yang diberikan dalam koperasi simpan pinjam relatif ringan, tetapi pinjaman yang diberikan juga tidak terlalu besar karena modal yang dimiliki koperasi umumnya terbatas.
4. Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penjaminan/ pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah. Dana asuransi biasanya dihimpun dalam bentuk surat berharga yang aman. Perusahaan asuransi dapat bergerak di bidang asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi kehilangan, dan asuransi hari tua. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Besarnya polis akan menentukan besarnya klaim yang akan diterima oleh nasabah. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian apabila nasabah terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan.
5. Pasar Modal (bursa Efek).
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten tsb akan menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari para investor. Pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
6. Lembaga Penyelenggara Dana Pensiun.
Lembaga penyelenggara dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat di masa tuanya (pensiun) maupun akibat kecelakaan/ peristiwa tak terduga (termasuk didalamnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana pensiun ini tidak hanya untuk PNS, anggota ABRI, dsb, tapi juga untuk karyawan pada perusahaan swasta dan perusahaan negara.
Baca : Pengertian uang, sejarah uang, dll
Pembaca sekalian, demikianlah materi lembaga keuangan bukan bank. Semoga dapat menambah pemahaman, dan terimakasih atas kunjungan Anda pada Web Blog yang sederhana ini. Apabila ada yang ingin ditanyakan, tolong jangan sungkan untuk melontarkan pertanyaan Anda pada kotak komentar yang tersedia di bagian bawah website ini.