Pengertian dan Fungsi Pasar Modal (Efek)

Pasar modal mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau internet.

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut sebagai instrumen pasar modal. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal meliputi : surat tanda penyertaan modal (saham), obligasi, waran, dan right.

Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.

Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a. Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan
harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b. Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau
hak memesan efek terlebih dahulu.

Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya adalah jenis barang yang diperdagangkan. Barang yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang.

Pembeli di pasar modal, yaitu : perusahaan asuransi, yayasan dana pensiun, Bank Tabungan dan perusahaan-perusahaan besar yang mencari tempat aman untuk menanam/memperbungakan modalnya untuk jangka panjang. Adapun penjual di pasar modal yaitu pemerintah (obligasi negara/bank dan lembaga keuangan nonbank) dan perusahaan-perusahaan yang menawarkan sahamnya untuk dijual.

Dalam kegiatan sehari-hari pasar modal lebih dikenal dengan bursa efek. Modal atau efek yang diperjualbelikan di pasar modal umumnya berbentuk saham atau obligasi. Agar aman para pembeli saham di pasar modal perlu me- merhatikan dua hal berikut.
a. Saham yang dibeli harus terdaftar pada daftar resmi yang dikeluarkan oleh
    bursa efek Indonesia.
b. Makelar atau komisioner yang ditunjuk harus menjadi anggota bursa efek
    Indonesia.

Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. penawaran umum dan perdagangan efek;
2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Keberadaan pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari masyarakat, antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public Offering (IPO) atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.

Secara rinci, Fungsi pasar modal dalam perekonomian nasional yaitu sebagai :
a. sumber dana jangka panjang;
b. alternatif investasi;
c. alat restrukturisasi modal perusahaan;
d. alat untuk melakukan divestasi.